REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU /111/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penundaan beberapa tahapan ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona baru di Indonesia.
"Menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam surat keputusan tersebut yang ditetapkan pada Sabtu (21/3).
Tahapan-tahapan pilkada yang ditunda di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang dijadwalkan pada 22 Maret 2020. Masa kerja PPS itu mulai 23 Maret sampai 23 November 2020 dengan ketentuan.
Namun, masa kerja itu akan diatur kemudian karena penundaan pelantikan PPS. Sementara jika KPU daerah yang tidak terdampak virus corona secara langsung, pelantikan PPS harus berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan pemerintah daerah.
Tahapan yang ditunda selanjutnya yakni verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan itu diantaranya penyampaian dukungan bakal pasangan calon, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, serta rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Kemudian, proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang ditunda juga antara lain pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan, serta verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan perbaikan.
Tak hanya itu, proses yang ditunda juga terhadap penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon, verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan, serta rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Lalu tahapan Pilkada 2020 yang ditunda juga pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dijadwalkan pada 26 Maret sampai 15 April 2020. Masa kerja PPDP mulai 16 April sampai 17 Mei 2020.
Tahapan Pilkada 2020 yang ditunda juga terhadap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS. Kemudian pencocokan dan penelitian yang semula dijadwalkan 18 April sampai 17 Mei 2020.
Penundaan sejumlah tahapan Pilkada ini dalam rangka merespons perkembangan situasi terkini penyebaran wabah Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.
Pemerintah Indonesia pun telah menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Pemerintah memperpanjang status darurat bencana hingga 29 Mei 2020 yang beririsan juga dengan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.