REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3) siang.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Dalam dakwaan, akibat perbuatan kedua terdakwa menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi mengalami kebutaan. Masih dalam dakwaan, diduga kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Oleh sebab itu, atas dasar dendam keduanya, pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa berusaha menyerang Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Dengan mengendarai motor secara pelan-pelan, terdakwa Ronny Bugis mendekati Novel Baswedan. Berada di belakang Ronny, saat Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke arah kepala Novel. Akibat perbuatan keduanya, Novel Baswedan mengalami luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
"Pada pemeriksaan Novel, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri. Kemudian luka bakar derajat tiga pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," jelas Jaksa Fedrik.
Tak hanya itu, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.
"Adanya kerusakan pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu kedepan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," jelas Jaksa Fedrik.
Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.