Kamis 19 Mar 2020 13:32 WIB

Tim Advokasi Sarankan MA Tunda Sidang Novel Baswedan

Mahkamah Agung seharusnya menunda seluruh sidang termasuk sidang Novel

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung(Republika/Agung Fatma)
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung(Republika/Agung Fatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim Advokasi Novel Baswedan  menyarankan Mahkamah Agung (MA) menunda seluruh sidang termasuk sidang perdana Novel Baswedan. Apalagi saat ini sedang terjadi pandemik virus corona atau Covid-19. Selain itu, tim juga melihat tidak ada persiapan khusus dalam sidang perdana tersebut.

"Kami tim kuasa hukum sebetulnya berharap sidang ditunda karena adanya pandemik virus corona. MA seharusnya menunda seluruh sidang. Lalu, tidak ada persiapan khusus karena dalam sidang ini kepentingan korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Anggota Tim Advokasi Novel Alghiffari Aqsa kepada Republika, Kamis (19/3).

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara rencananya akan tetap menggelar sidang perdana terkait perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Kamis (19/3). Dua tersangka, yakni Rahmat Kadir dan Rony Bugis pun akan dihadirkan dalam sidang perdana itu.

"Tetap on schedule (sidang perdana kasus Novel Baswedan)," kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto saat dihubungi, Rabu (18/3).

Djuyamto mengungkapkan, sidang rencananya digelar pada pukul 13.00 WIB. Dia menjelaskan, agenda sidang tetap digelar berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran itu diketahui berisi mengenai pernyataan yang menyebutkan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. "(Sidang digelar) dengan mempedomani Surat Edaran Sekretaris MA No.1 tahun 2020," papar Djuyamto.

Djuyamto akan memimpin sidang perdana itu selaku Ketua Majelis. Kemudian Taufan Mandala dan Agus Darwanta sebagai hakim anggota, serta Panitera Pengganti, yakni Muhammad Ichsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement