Kamis 19 Mar 2020 15:09 WIB

Tim Advokasi Novel Ingin Persidangan Bukan Formalitas

Tim Advokasi ingin pengadilan buka aktor di balik penyiraman ke Novel.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa berharap agar sidang terhadap dua tersangka penyiram Novel dengan air keras tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata. Pengadilan harus bisa membuka aktor utama di belakang para pelaku.

"Tim Advokasi mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam proses persidangan," tegasnya dalam pesan aingkat, Kamis (19/3).

Baca Juga

Menurutnya, kasus dua orang tersangka penyiram air keras ini harus menjadi pijakan untuk memidanakan aktor intelektual yang sampai saat ini "tak mau" atau tidak sanggup diungkap oleh kepolisian.

Pada Kamis (19/3) hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan dakwaan pasal yang dikenakan kepada terdakwa pelaku menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual dibalik kasus teror terhadap pemberantasan korupsi ini.  "Jaksa harus memastikan jangan sampai dakwaan kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan," harapnya.

Tim Advokasi, lanjut dia, juga mendesak JPU untuk bekerja secara independen, transparan dan akuntabel dengan  menghadirkan bukti-bukti yang maksimal di persidangan sehingga pembuktian menjadi kuat dan JPU dapat menuntut dengan pasal yang terberat.

"Selanjutnya Tim Advokasi berharap hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ramhat Kadir dan Rony Bugis di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam. Diketahui, kedua tersangka itu merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam.

Novel Baswedan disiram air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Pria yang menangani kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto itu diserang usai menunaikan shalat Subuh di masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement