REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Kementerian Kesehatan membatasi manfaat BPJS Kesehatan untuk penyakit katastropik atau penyakit akibat gaya hidup. Tercatat ada lima penyakit akibat gaya hidup, seperti jantung, diabetes, kanker, strok dan gagal ginjal. Karena, dari total klaim 2018 sebesar Rp 94 triliun sebanyak 30 persen atau sekitar Rp 28 triliun merupakan klaim penyakit katastropik.
"Opsi pembatasan manfaat penyakit yang akibat gaya hidup, lemak, manis-manis, jantung, gagal ginjal. Ada lima itu habis Rp 28 triliun. Kalau untuk kanker paru tetep dicover, nah kalau dia merokok dibatasi saja, dia suka makan manis-manis jangan sama penerimaan manfaatnya dari yang diabetes genetik," kata kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/3).
Saat ini, KPK terus mendorong Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). KPK berharap PNPK menjadi menjadi salah satu rekomendasi KPK untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 12,2 triliun pada tahun 2018.
Pahala mengatakan, KPK memperkirakan terdapat pengobatan yang tak perlu sekitar Rp 200 miliar dari klaim katarak. Selain itu, terdapat sejumlah pengobatan yang tak perlu terkait bedah caesar dan fisiotrapi.
"Di tahun 2018 terdapat kasus unnecessary bedah caesar dan fisioterapi," ungkapnya.