Jumat 13 Mar 2020 21:19 WIB

KPK Minta Kemenkes Batasi BPJS bagi Penyakit Katastropik

Sebanyak 30 persen dari total klaim BPJS 2018 berasal dari penyakit katastropik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, (ilustrasi).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Kementerian Kesehatan membatasi manfaat BPJS Kesehatan untuk penyakit katastropik atau penyakit akibat gaya hidup. Tercatat ada lima penyakit akibat gaya hidup, seperti jantung, diabetes, kanker, strok dan gagal ginjal. Karena, dari total klaim 2018 sebesar Rp 94 triliun sebanyak 30 persen atau sekitar Rp 28 triliun merupakan klaim penyakit katastropik.

"Opsi pembatasan manfaat penyakit yang akibat gaya hidup, lemak, manis-manis, jantung, gagal ginjal. Ada lima itu habis Rp 28 triliun. Kalau untuk kanker paru tetep dicover, nah kalau dia merokok dibatasi saja, dia suka makan manis-manis jangan sama penerimaan manfaatnya dari yang diabetes genetik," kata kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/3).

Baca Juga

Saat ini, KPK terus mendorong Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). KPK berharap PNPK menjadi menjadi salah satu rekomendasi KPK untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 12,2 triliun pada tahun 2018.

Pahala mengatakan, KPK memperkirakan terdapat pengobatan yang tak perlu sekitar Rp 200 miliar dari klaim katarak. Selain itu, terdapat sejumlah pengobatan yang tak perlu terkait bedah caesar dan fisiotrapi.

"Di tahun 2018 terdapat kasus unnecessary bedah caesar dan fisioterapi," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement