Selasa 10 Mar 2020 23:22 WIB

KPK Hormati Pihak yang akan Gugat Pelantikan Nurul Ghufron

KPK hormati rencana koalisi masyarakat sipil yang akan gugat pelantikan Nurul Ghufron

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menghormati langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Keputusan Presiden pelantikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Saya kira kami hormati langkah hukum terkait hal tersebut sepanjang memang memiliki legal standing," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3)

Baca Juga

Meskipun demikian, kata dia, bahwa keterpilihan Nurul Ghufron menjadi pimpinan KPK, selain telah lolos dalam seleksi baik yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) maupun oleh Komisi III DPR juga telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang KPK lama, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Kita tahu pada 17 Juni 2019 telah dimulai pendaftaran calon pimpinan KPK oleh pansel dan telah menghasilkan 10 orang calon pimpinan KPK yang selanjutnya oleh Presiden di sampaikan kepada DPR dan DPR kemudian telah memilih lima orang yang selanjutnya disampaikan kembali kepada Presiden pada 16 September 2019," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pemilihan Nurul Ghufron sebagai salah satu calon pimpinan KPK periode 2019-2023 telah selesai dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia juga menyebut pada 17 Oktober 2019 terbit Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mana undang-undang tersebut tentu tidak dapat diberlakukan surut.

"Terlebih setelah Presiden menerbitkan surat keputusan (SK) dan kalau kita lihat di konsideran SK tersebut dicantumkan fatwa Mahkamah Agung (surat nomor: 333/KMA/HK.00.5/11/2019 tanggal 12 November 2019), maka tentu saja SK tersebut dapat menjadi dasar bagi Nurul Gufron menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait Keppres tersebut. "Kita tim advokasi Undang-Undang KPK akan menggugat Keppres dari saudara Nurul Ghufron," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana di Jakarta, Senin (9/3).

"Mungkin pekan depan kita akan melayangkan gugatan terhadap pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan.

Pengangkatan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK dilakukan berdasarkan pada Keppres Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Kurnia, Keppres tersebut bertentangan dengan UU KPK baru hasil revisi.

Kurnia mengatakan Ghufron seharusnya tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK, karena dalam Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron saat dilantik baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).

Secara logika, kata Kurnia, pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru, karena UU tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2019, sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement