Selasa 10 Mar 2020 20:35 WIB

Habib Zein Heran Nilai Religiusitas KPK Diganti Sinergi

Habib Zein mendorong nilai religiusitas perlu diperkuat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum DPP Rabithah Alawiyah Habib Zein Umar Smith(Republika/Darmawan)
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Umum DPP Rabithah Alawiyah Habib Zein Umar Smith(Republika/Darmawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Zein Umar bin Smith merespons dihilangkannya nilai religiusitas dalam kode etik untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam revisi kode etik tersebut, nilai religiusitas yang sebelumnya menjadi salah satu nilai dasar KPK diganti dengan sinergi.

"Kita menghadapi suasana yang menurut kami sangat memprihatinkan. Banyak hal-hal yang sifatnya berhubungan dengan keagamaan, bagi kami mewakili awam, seakan-akan ada usaha untuk mengesampingkan atau menghilangkan itu (keagamaan), ya semoga kesan ini tidak benar," kata dia saat berkunjung ke kantor Republika.co.id, Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga

Namun, menurut Habib Zein, keadaan sekarang justru menunjukkan upaya tersebut. Misalnya penghapusan nilai religiusitas dalam kode etik pimpinan KPK itu. "Justru elemen yang menurut kita bagi seorang yang beragama apalagi kami beragama Islam, religiusitas ini sangat penting, justru harus diperkuat, bukan dihilangkan," tuturnya.

Habib Zein mempertanyakan apa salahnya jika nilai religiusitas itu diperkuat. Dia pun heran nilai tersebut malah diganti dengan sinergi, sebab justru ini sifat yang otomatis melekat pada institusi pemerintah. "Sinergi itu otomatis, tapi kalau masalah agama justru harus diperkuat bukan dihilangkan," ucapnya.

Habib Zein juga berpendapat, perubahan nilai religiusitas itu cenderung didasarkan pada asumsi-asumsi yang sengaja dibuat untuk membenarkannya. "Orang awam pun tahu, itu usaha seakan-akan akan menarik ke sekuleritas, jauh dari agama. Seakan-akan agama itu merugikan, dan ini ada di negara yang katanya berdasarkan Pancasila di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

Karena itu, menurut Habib Zein, perubahan nilai religiusitas tersebut kontradiktif. "Enggak usah orang pandai, orang awam pun akan melihat bahwa ini ada sesuatu yang akan dituju," tutur ketua organisasi para habib di Indonesia itu.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan revisi kode etik untuk pimpinan KPK Filri Bahuri cs. Salah satu yang diubah dalam revisi terbaru itu adalah  digantikannya nilai religiusitas dengan sinergi dalam nilai dasar KPK.

KPK pun mengklarifikasi soal hilangnya nilai religiusitas itu.  Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, nilai religiusitas tersebut KPK cantumkan di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK. Menurut KPK, religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai sprititualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masin-masing.

"KPK memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini meliputi integritas, keadilan profesionalisme, Kepemimpinan dan sinergi," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan, substansi kode etik saat ini tak banyak berubah dengan sebelumnya. Hanya saja, ada salah satu nilai dasar baru yakni sinergisitas. Penambahan nilai itu, kata Tumpak, merupakan representasi dari regulasi KPK hasil revisi. "Undang-undang baru itu dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerja sama yang baik, bersinergi, kordinasi dan supervisi secara baik," ujar Tumpak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement