Selasa 10 Mar 2020 18:29 WIB

Dua Adik Ipar Nurhadi tak Penuhi Panggilan KPK

Dua adik ipar Nurhadi tak memenuhi panggillan KPK .

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachmad tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Rahmat dan Subhannur merupakan adik dari Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Kedua adik ipar Nurhadi dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). "Dua orang minta dijadwal ulang. Waktunya belum ditentukan nanti kami infokan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni karyawan swasta Thong Lena, Gabriel Kairupan berprofesi wiraswasta, dan advokat Hardia Karsana Kosasih. Usai diperiksa, saksi Thong memilih irit bicara saat ditanya awak media seputar pemeriksaannya.

"Sorry ya, saya tidak bisa kasih informasi apa-apa," ucap Thong.

KPK pada Rabu (4/3) juga telah memeriksa saksi Rahmat. KPK saat itu mengonfirmasi yang bersangkutan soal aliran uang yang diterima tersangka Nurhadi. Sementara untuk saksi Subhannur dan Thong Lena juga dipanggil pada Rabu (4/3) lalu, namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan ulang hari ini.

Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya. Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, KPK pada Selasa (25/2) telah menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya. Penggeledahan itu dilakukan dalam upaya mencari tiga tersangka tersebut. Namun, tim KPK gagal menemukan tiga orang tersebut. KPK hanya mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait perkara tersebut.

KPK pun juga telah menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya pada Rabu (26/2) untuk mencari tiga tersangka tersebut. Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement