Sabtu 06 Mar 2021 06:22 WIB

Dalam Pledoi, Pengacara Nurhadi Sebut Jaksa KPK Zalim

Pengacara mengatakan Nurhadi tidak bersalah dan menjadi 'korban mafia'.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan - Maqdir Ismail.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan - Maqdir Ismail.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, menyampaikan nota pembelaannya melalui tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/3) malam. Dalam nota pembelaannya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum kedua terdakwa suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA itu mengatakan kliennya tidak bersalah dan menjadi "korban mafia yang selalu mencari keuntungan." 

"Mencermati Surat Tuntutan Pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 Tahun terhadap Terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan zalim," ujar Maqdir Ismail, Jumat (5/3) malam.

Baca Juga

Maqdir menilai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan ajang balas dendam. Terlebih, penuntut umum juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti Rp 83 miliar. 

"Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa juga dilatarbelakangi oleh sikap ingin membalas dendam atau melampiaskan rasa ketidaksukaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa karena Terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan,  yang notabenenya perbuatan yang didakwakan tersebut memang tidak pernah dilakukannya," kata Maqdir. 

Maqdir juga menanggapi tentang tuntutan jaksa yang menyebut Nurhadi menerapkan pola korupsi dengan strategi pencucian uang. Menurutnya, pola korupsi yang dibeberkan jaksa itu di luar konteks dakwaan. 

"Dakwaan, penuntut umum sama sekali tidak mendakwa para Terdakwa dengan ancaman UU TPPU, akan tetapi hanya mendakwa berdasarkan UU Tipikor, sehingga sangat tidak relevan apabila penuntut umum dalam perkara ini berpendapat demikian," jelasnya. 

Nota pembelaan juga menyebutkan bahwa Nurhadi tidak memiliki kuasa atas perusahaan Rezky Herbiyono. Nurhadi juga disebut tidak mengetahui hubungan Rezky dengan Hiendra Soenjoto yang disebut penyuap Nurhadi dan Rezky. 

"Terdakwa I Nurhadi tidak pernah ikut campur dengan bisnis-bisnis Terdakwa II Rezky Herbiyonolebih khusus proyek PLTMH antara Terdakwa II Rezky Herbiyono dengan saksi Hiendra Soenjoto," ujar dia. 

"Dengan demikian, penuntut umum telah membuat pernyataan yang tidak jelas pijakannya, sehingga uraian penuntut umum di atas hanya didasarkan pada kesimpulan yang bersifat asumsi," tambahnya. 

Sebelumnya, Nurhadi dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Tak hanya pidana badan,  penuntut umum meminta keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement