Selasa 23 Mar 2021 21:51 WIB

Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU mengatakan Hiendra Soenjoto terbukti bersalah menyuap Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyuap Eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi itu juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwant , Hiendra Soenjoto dinilai telah terbukti bersalah menyuap Nurhadi. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

Baca Juga

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/3), malam.

Dalam menyusun tuntutannya, penuntut umum memiliki beberapa hal pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan  Hiendra dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.

Jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hiendra juga pernah menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.

"Sedangkan yang meringankan, tidak ada," ucap Jaksa.

Hiendra didakwa memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar. Disebutkan dalam dakwaan, suap diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.

Sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, Hiendra selaku Direktur Utama PT MIT mempunyai permasalahan hukum dengan PT KBN pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga tingkat Kasasi di MA. Hal itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara serta gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT. 

Hiendra pun menghubungi Nurhadi melalui Rezky Herbiyono untuk mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut. "Hal itu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tutur Jaksa. 

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement