Rabu 31 Mar 2021 09:44 WIB

Terdakwa Penyuap Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Sebelumnya, Hiendra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto bakal menghadapi sidang putusan atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang menyeret mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Rabu (31/3) hari ini. Rencananya, persidangan Hiendra yang diduga menyuap Nurhadi ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Benar (agenda sidang putusan terdakwa Hiendra Soenjoto). Iya (sidang sore hari)," kata JPU KPK, Takdir Suhan dalam pesan singkatnya, Rabu (31/3).

Baca Juga

Takdir berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa. "Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Takdir.

Sebelumnya, Hiendra dituntut empat tahun penjara dan juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Hiendra Soenjoto dinilai telah terbukti bersalah menyuap Nurhadi. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

Dalam menyusun tuntutannya, penuntut umum memiliki beberapa hal pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan Hiendra dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.

Jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hiendra juga pernah menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada. 

Hiendra didakwa memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.  Disebutkan dalam dakwaan, suap diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. 

Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan. Sejak 2014 sampai 2016, Hiendra selaku Direktur Utama PT MIT mempunyai permasalahan hukum dengan PT KBN pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga tingkat Kasasi di MA. 

Hal itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Juga, gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT. 

Hiendra pun menghubungi Nurhadi melalui Rezky Herbiyono untuk mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut. "Hal itu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tutur Jaksa. 

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement