Kamis 18 Feb 2021 21:15 WIB

Penyidik KPK Bongkar Isi Percakapan Kakak Penyuap Nurhadi

Hengky telah mengubah keterangannya dalam BAP.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Suasana sidang kasus dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Suasana sidang kasus dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anung Nata dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada Kamis (18/2). Dalam persidangan, Rizka membongkar isi percakapan di telepon selular milik Hengky Soenjoto yang merupakan kakak kandung terdakwa penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto.

Awalnya, penuntut umum menanyakan kepada Rizka apa saja yang disita selama penyidikan. Rizka pun mengungkapkan salah satu yang disita, yakni telepon selular milik Hengky.

Dari handphone milik Hengky yang telah disita KPK itu, terungkap banyak percakapan yang diduga dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam kasus tersebut. Salah satunya, soal adanya upaya pengurusan perkara PT MIT dengan PT KBN di tingkat kasasi.

"Apa saja yang didapat dari barang bukti tersebut?" tanya Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kami banyak menggali dari Hp yang kami amankan dari saudara Hengky. Karena kami tahu yang bersangkutan masih berkomunikasi dengan Hiendra Soenjoto yang waktu itu masih DPO," ungkap Rizka.

Menurut Rizka, dari telepon selular tersebut ada percakapan yang cukup krusial antara Hengky dan Hiendra. Percakapannya itu terkait pengurusan perkara PT MIT dengan PT KBN di tingkat kasasi. Dalam percakapan itu, kata Rizka, Hengky maupun Hiendra sempat menyebut nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Apa saja isi percakapannya?" cecar Jaksa.

"Menurut pemahaman saya, yang saya tanyakan ke beliau (Hengky), dan beliau juga menjawab di BAP pertama dan kedua, bahwa ada uang yang disuruh oleh saudara Hiendra Soenjoto untuk ditagihkan kepada saudara Rezky Herbiyono dan saudara Nurhadi, yang dalam bahasanya saat itu 'R' dan 'N', itu dijelaskan oleh yang bersangkutan siapa itu 'R' dan 'N', beliau sampaikan," ungkap Rizka.

"Dan disebutkan di situ dana kasasi. Adalah terkait dana kasasi. Saya tanyakan dana kasasi perkara apa? Beliau jawab perkara MIT VS KBN, kemudian ketika diubah (keterangannya) saya tanyakan, kasasi UOB ini perkara yang mana? Mestinya, kalau itu ada, sudah dijelaskan oleh tim lawyer yang lain dari MIT," kata dia.

Dalam persidangan, Rizka juga mengungkapkan Hengky sempat mengubah keterangannya. Rizka mengungkapkan, salah satu keterangan krusial yang diubah Hengky terkait pengurusan perkara PT MIT dengan PT KBN. Menurutnya, pada pemeriksaan ketiga, Hengky mengubah pernyataannya menjadi perkara PT MIT VS UOB.

Padahal, pada pemeriksaan pertama dan kedua, Hengky menyatakan ada aliran uang dari Hiendra untuk mengurus PT MIT dengan KBN. Namun, pernyataan itu diubah pada pemeriksaan yang ketiga menjadi pengurusan perkara antara PT MIT melawan UOB.

Sementara, Hengky yang juga dihadirkan dalam persidangan mengaku tiga kali dimintai keterangan oleh Rizka. Namun saat BAP ketiga, ia menyebut penyidik sengaja mengaitkan dan memunculkan masalah kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang tak lain merupakan kasus suap antara Hiendra dan Nurhadi.

"BAP kedua itu hanya pertanyaan tunggal tak ada kronologis saya jawab tidak tahu masalah itu. Cuma setelah BAP ketiga di situ dimunculkan lagi masalah MIT dan KBN. Ini sesuatu yang dipaksakan untuk dimunculkan," kata Hengky.

Menanggapi hak tersebut, Kuasa Hukum Nurhadi dan Rezky, Muhammad Rudijto tak merasa keberatan terkait adanya keterangan yang diubah oleh Hengky Soenjoto dalam BAP. "Kami tidak keberatan, apa yang disampaikan oleh saudara Hengky ketika melakukan perubahan itu masuk akal," kata Rudjito.

"Berkaitan dengan chat WhatsApp itu pada Agustus 2017. Kalau itu dikaitkan dengan perkara gugatan yang kedua antara MIT dengan KBN yang diputus pada Desember 2017 itu enggak mungkin, karena apa? di chatting dia sudah minta duit atas suatu perkara yang katanya diurus oleh Rezky yang notabene belum pernah diputus, tapi dia sudah minta di awal," lanjut Rudjito.

Rudjito menegaskan, percakapan itu tidak ada kaitannya dengan perkara Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan MIT.

 

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement