Selasa 23 Mar 2021 21:46 WIB

Suap Benur, KPK Sita Rp 3 M dari Eks Caleg Gerindra

KPK intens telusuri aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benur.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan jumlah Rp 3 miliar dari saksi Syammy Dusman dalam perkara perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Pada Selasa (23/3) hari ini, eks caleg Partai Gerindra sekaligus Direktur Utama PT Gardatama Nusantara itu diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Baca Juga

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dari Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Gardatama Nusantara, Mulyanto. Dokumen dan uang itu disita penyidik dari Mulyanto pada Jumat (19/3) pekan lalu.

Belakangan, KPK intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster. Uang dugaan suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain. Uang itu juga disebut-sebut turut mengalir ke PT Gardatama Nusantara.

KPK menduga eks Menteri KP Edhy Prabowo menerima sejumlah uang dari eksportir, salah satunya dari pemilik PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.  Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan Suharjito memberi uang total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp 706.055.440 kepada Edhy lantaran DPP telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT ACK.

Selain Edhy, KPK turut menetapkan tersangka kepada Andreau Misanta Pribadi, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan sekretaris pribadi Amiril Mukminin. Kemudian pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi, dan staf istri menteri Ainul Faqih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement