REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan jumlah Rp 3 miliar dari saksi Syammy Dusman dalam perkara perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Pada Selasa (23/3) hari ini, eks caleg Partai Gerindra sekaligus Direktur Utama PT Gardatama Nusantara itu diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan kawan-kawan.
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dari Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Gardatama Nusantara, Mulyanto. Dokumen dan uang itu disita penyidik dari Mulyanto pada Jumat (19/3) pekan lalu.
Belakangan, KPK intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster. Uang dugaan suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain. Uang itu juga disebut-sebut turut mengalir ke PT Gardatama Nusantara.
KPK menduga eks Menteri KP Edhy Prabowo menerima sejumlah uang dari eksportir, salah satunya dari pemilik PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Dalam dakwaan, Jaksa menyatakan Suharjito memberi uang total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp 706.055.440 kepada Edhy lantaran DPP telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT ACK.
Selain Edhy, KPK turut menetapkan tersangka kepada Andreau Misanta Pribadi, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, dan sekretaris pribadi Amiril Mukminin. Kemudian pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi, dan staf istri menteri Ainul Faqih.