REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa Zaini Hadi Abdullah (21 tahun) hanya bisa tertunduk ketika hakim memvonisnya 19 tahun penjara. Sikapnya yang galak saat menabrak dan menganiaya korban hingga tewas tak terlihat di ruang sidang.
Akibat aksi koboi warga Kelurahan Cimuncang Kota Bandung ini, korban Zulfan Farihun Faza (19), seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandung kehilangan nyawa.
Sidang putusan kasus penganiayaan ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/3).
Vonis majelis hakim yang dipimpin Wasdi Permana ini sama dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP tetang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa sebagaimana diatur pasal 338 dan 351 KUH. Menjatuhkan hukuman selama 19 tahun penjara," kata hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Namun sebaliknya, vonis hakim ini diprotes oleh keluarga korban. Mereka yang hadir dalam persidangan tersebut sempat mengungkapkan kekecewannya atas vonis tersebut.
Bahkan beberapa anggota keluarga korban sempat mengejar terdakwa namun berhasil dihalangi sejumlah personel polisi. "Vonis ini tak mencerminkan rasa keadilan. Kami sangat kecewa dengan vonis ini," kata Dedi Supardi ayah korban Zulfan Farihun usai persidangan.
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal terjadi pada 4 September 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Surapati, Kota Bandung. Korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya Yoda.
Keduanya hendak pulang ke rumahnya di Sumedang. Korban dan terdakwa berpapasan saat Jl Ir H Djuanda. Terdakwa yang mengendarai sebuah mobil baru saja keluar dari sebuah diskotik dan dalam keadaan mabuk.
Terdakwa mengendarai mobil dengan ugal-ugalan sehingga nyaris menabrak korban yang mengendarai sepeda motor. Korban menegur terdakwa agar tak ugal-ugalan saat mengendarai mobilnya.
Namun terdakwa emosi atas teguran tersebut dan mengejar korban hingga Jl Surapati. Motor korban ditabrak dari belakang hingga jatuh. Setelah terjatuh dari motor, terdakwa bersama rekannya bernama Murfid Muhamad Rizaldi (DPO) menganiaya korban yang tak berdaya karena jatuh dari motor.
Menurut JPU dalam dakwannya, korban dianiayaa oleh kedua pelaku dengan menggunakan benda keras. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius di bagian kepala. Keduanya korban kemudian dilarikan ke rumah sakit namun nyawa Zulfan tak bisa diselamatkan.
Sedangkan korban Yoga mengalami cacat tubuh akibat penganiayaan tersebut. Terdakwa yang dalam keadaan mabuk kemudian diamankan warga di tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama kemudian polisi tiba di lokasi dan mengamankannya.