Kamis 16 Nov 2017 05:06 WIB

Polisi Penembak Mahasiswa Divonis 10 Tahun Penjara

Korban tewas (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban tewas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bismi Mahesa Bela Perdana, anggota polisi penembak mahasiswa Universitas Muhammdiyah Jember, Dedy (25).

Ketua Majelis Hakim Zulfikar mengatakan, terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh korban dengan sepucuk senjata api jenis revolver di Jalan Sultan Agung Jember, sehingga terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Terdakwa menarik pelatuk senjata api revolver karena senjata diarahkan kepada terdakwa dan tindakan itu terpaksa dilakukan untuk membela diri yang terungkap dalam persidangan," tuturnya dalam persidangan di PN Jember, Jawa Timur, Rabu.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari penjara 14 tahun yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim mempertimbangkan terdakwa masih berusia muda dan sopan dalam persidangan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa seorang terdidik yang seharusnya bisa memberikan contoh tidak melakukan tindakan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Tendik yang didampingi Dodik mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang mungkin diajukan penasehat hukum terdakwa. Jika dalam tujuh hari ada banding, maka jaksa penuntut umum akan mengikuti proses hukum tersebut.

"Sebenarnya vonis yang dijatuhkan lebih ringan dengan tuntutan JPU sebelumnya selama 14 tahun, namun ada pertimbangan lain sehingga majelis hakim memvonis 10 tahun dipotong masa tahanan," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Eko Imam Wahyudi mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan 10 tahun kepada kliennya, namun ia menghormati putusan tersebut.

"Saya tidak puas dengan putusan majelis hakim. Kami akan melakukan banding karena kematian korban itu disebabkan ketidaksengajaan akibat perebutan senjata api hingga menyebabkan pistol itu meletus mengenai korban," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement