Senin 17 Feb 2014 14:13 WIB

Polres Kendari Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa

Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Penyidik Reserse Kriminal Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan reka ulang kasus pembunuhan mahasiswa yang diduga kuat dilakukan tersangka HA (27).

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Senin, mengatakan, reka ulang untuk penyempurnaan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Penyidik sudah merampungkan penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. Reka ulang memastikan kronologis terjadinya tindak pidana pembunuhan mahasiswa Muh Akbar," kata Kasat Agung, Senin (7/2).

Reka ulang yang digelar di markas Polres Kendari turut disaksikan jaksa penuntut. Tersangka HA yang mengenakan baju tahanan warna merah tampak tegar menjalani reka ulang, bahkan beberapa kali terlibat diskusi dengan penyidik

"Saya lupa berapa tusukan badik --senjata tajam-- tetapi saya pastikan lebih dari satu kali," kata tersangka kepada penyidik dan jaksa penuntut.

Tersangka diringkus tim gabungan Polres Kendari dan Polres Kota Makkasar di rumah kos-kosan di Kota Makkasar, 9 Januari 2014 sekitar pukul 22.00 Wita.

Peristiwa nahas yang menggegerkan warga Jalan Mokodompit Lorong Berlian terjadi pada 7 Juni 2013 sekitar pukul 23:30 Wita.

Korban bersama rekan-rekannya yang sedang nonton pertandingan sepak bola sembari menikmati minuman kopi tiba-tiba kedatangan tamu bernama Ilham yang disusul tersangka HA (27).

Beberapa saat kemudian tersangka langsung menghujamkan keris terhunus ke arah korban hingga mengalami luka serius.

Korban dan rekan-rekannya berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri.

Rekan korban yakni Sunu Raya (22) mengalami luka-luka akibat tusukan benda tajam sedangkan nyawa Akbar tidak dapat diselamatkan.

Barang bukti yang digunakan pelaku menjalankan aksinya adalah sebilah keris, satu parang dan satu parang lainnya tanpa gagang. Tersangka terancam hukuman mati sesuai pasal 340 KUHP karena diduga kuat menghilangkan nyawa Muh Akbar secara terencana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement