Ahad 08 Mar 2020 15:43 WIB

Ahli Waris Kuraesin tak Bisa Dapat Santunan Rp 108 Juta

Ahli waris tak bisa dapat santunan karena korban direkrut secara ilegal saat ke Saudi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
 Menunggu kedatangan TKI (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menunggu kedatangan TKI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Keluarga atau ahli waris dari almarhumah Kuraesin binti Tarmad Milah (33), tenaga kerja  Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu yang meninggal dunia di tempat penampungan agency di Jeddah, Arab Saudi, tak bisa memperoleh santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kasus itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi calon TKI lainnya mengenai pentingnya pemberangkatan secara legal.

"Ahli waris almarhumah tidak mendapatkan uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan karena dulu almarhumah diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi oleh pihak perekrutnya,'’ ujar Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih, Ahad (8/3).

Baca Juga

Juwarih menjelaskan, seorang TKI yang direkrut dan diberangkatkan secara prosedural atau legal/resmi, secara otomatis akan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam Permenaker itu dijelaskan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia saat berada di luar negeri dari BPJS Ketenagakerjaan," terang Juwarih.

Juwarih menjelaskan, besaran santunan yang berhak diperoleh ahli waris jika seorang TKI meninggal dunia di luar negeri adalah Rp 85 juta. Selain itu, jika pekerja migran tersebut bekerja pada perseorangan (PRT) maka ada tambahan santunan kematian, santunan berkala dan santunan pemakaman.

‘’Bagi pekerja migran yang bekerja pada majikan perseorangan (PRT), maka ada penambahan santunan Rp 23 juta sehingga total uang santunan yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp 108 juta,’’ terang Juwarih.

Terkait permasalahan almarhumah Kuraesin, Juwarih menilai, ahli waris almarhumah telah dirugikan oleh pihak perekrut. Pasalnya, pihak perekrut telah merekrut dan menempatkan almarhumah Kuraesin secara ilegal ke Arab Saudi sehingga ahli warisnya tak bisa memperoleh uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 108 juta.

‘’Apabila permasalahan ini tidak dibawa ke ranah hukum pidana, seharusnya ahli waris diberi kompensasi dari pihak perekrut sebesar Rp 108 juta,’’ tukas Juwarih.

Seperti diketahui, seorang pekerja migran asal Blok Winong, Desa Bojong Slawi, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Kuraesin binti Tarmad Milah (33), dilaporkan meninggal dunia di Jeddah, Arab Saudi. Korban dikabarkan meninggal dunia akibat terjatuh dari lantai empat saat hendak kabur dari salah satu tempat penampungan agency di kota tersebut.

Juwarih mengatakan, suami korban (Caslam) memperoleh kabar bahwa Kuraesin meninggal dunia pada 9 Februari 2020. Korban dikabarkan terjatuh dari lantai empat di tempat penampungan agency (Syarikah Saed) saat hendak melarikan diri. Pasalnya, permintaan korban untuk dipulangkan selalu tidak ditanggapi.

Almarhumah Kuraesin menjadi pekerja migran ilegal ke Arab Saudi setelah direkrut oleh seorang calo/sponsor asal Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Setelah itu, almarhumah diserahkan kepada sponsor lainnya di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Almarhumah kemudian dilimpahkan lagi ke seorang perekrut di Jakarta hingga diberangkatkan ke Arab Saudi. Selama dua bulan bekerja di Arab Saudi, almarhumah gonta ganti majikan sebanyak lima kali dan minta untuk dipulangkan ke tanah air karena pekerjaan yang dijanjikan oleh pihak perekrut tidak sesuai dengan kenyataannya.

Namun, sebelum keinginannya itu terpenuhi, Kuraesin dilaporkan meninggal dunia akibat terjatuh dari lantai empat. "Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para calon pekerja migran dan keluarganya bahwa jika direkrut secara ilegal maka risikkonya seperti itu,’’ tandas Juwarih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement