Ahad 20 Jan 2019 02:29 WIB

'Tindak Perusahaan Pekerjakan TKA Ilegal'

Pernyataan ini disampaikan YARA terkait temuan 51 TKA asal Cina.

Tenaga Kerja Cina (Ilustras)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Cina (Ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAACEH -- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal atau tidak sesuai aturan hukum yang berlaku, ditindak tegas. Pernyataan ini disampaikan YARA terkait temuan 51 TKA asal Cina yang dipekerjakan oleh PT Shandong Licun Power Plant di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar.

Ketua YARA Safaruddin juga meminta Kementerian Hukum dan Ham atau Imigrasi untuk memantau secara kontinyu keberadaan tenaga kerja asing di provinsi paling barat Sumatra. Menurutnya, keberadaan warga negara asing di Aceh dan wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara umum harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Imigrasi harus rutin memantau seluruh warga asing di Aceh apakah keberadaan mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya di Banda Aceh, Sabtu (19/1).

Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Dinasker Mobduk) Aceh telah mendeportasi 51 warga Negara Cina yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar karena melanggar dokumen ketenagakerjaan. Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh Putut Rananggono di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) asal Cina bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia sejak tahun lalu.

TKA itu semua bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia bergerak di bidang konstruksi. "Pada saat kami melakukan sidak, mereka bekerja di bidang pembangkitan listrik," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh.

Setelah mendeportasi semuanya dari Aceh, pihaknya akan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membahas sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Perseroan Terbatas Lafarge Cement Indonesia membenarkan adanya tenaga kerja asing asal Cina di lingkungan perusahaan tersebut.

"Mereka adalah karyawan PT Shandong Licun Power Plant Teechnology sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengoperasikan pembangkit listrik," kata Communications & Event Specialist PT Lafarge Cement Indonesia Faraby Azwani.

"Hal itu secepatnya akan dilakukan oleh PT Shandong Licun Power Plant. Pihak ketiga ini akan berkoordinasi dengan Dinasker Mobduk Aceh dan pihak terkait lainnya," kata Faraby. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement