REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut, Indonesia sedang menghadapi situasi darurat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam dua tahun terakhir saja, jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan, dalam dua tahun terakhir, pihaknya memberikan pelayanan kepada 88.855 PMI yang terkendala keberangkatannya. "Sebanyak 90 persen dari PMI terkendala yang kita layani adalah PMI yang berangkat secara non prosedural," ujar Benny dalam diskusi terkait PMI ilegal di Jakarta, Senin (18/7).
Menurut Benny, pengiriman puluhan ribu PMI ilegal itu dilakukan oleh sindikat yang dilindungi oknum “beratribusi kekuasaan”. Karena itu, dirinya berharap agar semua kementerian/lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO mempunyai perspektif yang sama dalam menangani praktik pengiriman PMI ilegal.
Untuk diketahui, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021. Gugus tugas ini terdiri atas 24 kementerian/lembaga, yang salah satunya BP2MI.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengakui bahwa upaya perlindungan PMI tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja. Apalagi, praktik penempatan PMI secara ilegal ini sudah berlangsung lama.
“Tidak dapat dipungkiri praktik penempatan PMI non prosedural telah berlangsung lama, bahkan hingga saat ini," ujarnya.
Afriansyah pun menyampaikan pandangan senada dengan Benny soal upaya menghentikannya. Dia bilang, penanganannya membutuhkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi antar lembaga yang tergabung dalam gugus tugas.