Senin 20 Feb 2017 09:29 WIB

Empat TKA Ilegal Asal Cina Diamankan Polres Bogor

Rep: Djoko Suceno/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri
Foto: Antara
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Empat orang tenaga kerja asing ( TKA) asal Cina diamankan jajaran Polres Bogor lantaran bekerja di sebuah perusahaan pertambangan secara ilegal. Empat TKA tersebut sebelumnya pernah ditangkap oleh petugas Imigrasi Bogor dalam kasus serupa. 

Mereka ditangkap pada Ahad (19/2) sekitar pukul 15.00 WIB saat keluar dari PT Bintang Cinday Mineral Group (BCMG) yang berada di Kampung Cirangsat, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. "Mereka ditangkap saat menumpang sebuah mobil yang keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Senin (20/2).

Menurut Yusri, ke empat TKA ilegal tersebut yaitu Zhao Jinbo (34 tahun), Zhang Giang (31), Xia Ran (32), dan Xhu Yong Jie (40). Usai diamankan polisi, mreka kemudian dibawa ke Polsek Leuwiliang untuk didata dan kemudian dibawa ke Reskrim Polres Bogor. 

Pihak Polres kemudian menyerahkan ke empat TKA tersebut ke Imigrasi Bogor. Namun karena kantor Imigrasi libur, Polres Bogor menyerahkan ke empat TKA tersebut ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Banten. 

"Empat TKA tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa sosial budaya yang sudah kadaluarsa. Mereka menyalahi aturan yang ada. PT BCMG pernah berurusan dengan pihak Imigrasi Bogor dalam kasus serupa," tutur dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement