Jumat 06 Mar 2020 20:45 WIB

Polda Metro Tangkap 3 Pembobol Bank Bermodus Virtual Account

modus yang dilakukan para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembobolan kartu kredit perbankan dengan menggunakan virtual account di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembobolan kartu kredit perbankan dengan menggunakan virtual account di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank BCA melalui virtual account. "Pembobolan virtual account BCA, ada tiga tersangka yang ditangkap, modus yang dilakukan para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance dengan cara transaksi top up virtual account dengan m-banking," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).

Akibat celah pada saat maintenance sistem tersebut saldo tersangka tidak berkurang meski telah melakukan top-up ke sejumlah virtual account. "Saldo tersangka tidak berkurang meski top up berkali-kali dengan virtal account yang disiapkan pelaku," ujar Nana.

Baca Juga

Nana mengatakan kasus ini berhasil terungkap berkat laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada Desember 2019 dan Januari 2020. Meski demikian, hasil pendalaman lebih lanjut menemukan kelompok ini sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih lima tahun. "Terkait para pelaku pembobol perbankan ini mereka beraksi menurut keterangan beraksi sejak tahun 2015," kata Nana.

Ketiga tersangka yakni Frandika (29), Geri (23) dan Helyem Betika (33), ketiganya berhasil meraup keuntungan hingga Rp63,9 juta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan para tersangka tersangka ini ditangkap di Palembang.

Yusri juga mengatakan saat ini polisi masih memburu tersangka-tersangka lainnya yang ikut tergabung dalam sindikat ini. "Mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement