Jumat 06 Mar 2020 06:51 WIB

KPU tak akan Lindungi Ketua KPU Kota Banjarmasin

KPU tidak akan melindungi penyelenggara pemilu yang langgar kode etik

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan tak akan melindungi ketua maupun anggota KPU daerah yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Sejumlah ketua atau anggota KPU daerah yang melakukan tindakan pelanggaran kode etik tersebut di luar kemampuan KPU, menurut Viryan, KPU telah menjalankan sistem rekrutmen yang baik melalui proses seleksi.

"Tapi pertanyaannya, kayak kasus Banjarmasin ya yang melakukan asusila seperti itu. Nah itu kan kita juga kaget, ternyata ada kelainan orientasi seksual yang kemudian itu tidak terpuji. Itu kan di luar dari apa yang kemampuan kita dalam mekanisme seleksi," ujar Viryan kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Ia mengklaim, seleksi komisioner KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota diatur sedemikian ketat. Akan tetapi, ia tak menampik mereka dihadapkan pada godaan-godaan hingga melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu bahkan tindak pidana.

Ia memastikan, KPU RI tak akan melindungi orang yang bermasalah, apabila komisioner itu terbukti bersalah maka pihaknya tak beri ampun untuk melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan. KPU akan menindaklanjuti putusan DKPP yang memberhentikan komisioner KPU daerah termasuk Ketua KPU Kota Banjarmasin atas dugaan kasus asusila.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur pada pembacaan putusan sidang, Rabu (4/3). Gusti Makmur diberhentikan karena menimbulkan keresahan sosial yang bertentangan dengan kewajiban etika moral untuk menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.

"Dua, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan dikutip putusan Nomor: 11-PKE-DKPP/II/2020, Rabu.

Gusti Makmur terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahkan Gusti Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolres Banjarbaru pada 30 Januari 2020 atas dugaan kasus asusila terhadap siswa magang di salah satu hotel di Kota Banjarmasin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement