Kamis 27 Feb 2020 10:10 WIB

Mahfud Persatukan Peradi Agar Bantu Wacana Pembangunan Hukum

Mahfud menilai advokat absen dalam wacana pembangunan hukum seperti omnibus law.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD
Foto: Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, merasa beberapa waktu ke belakang advokat absen dalam wacana pembangunan hukum yang tengah pemerintah lakukan, misalnya Omnibus Law. Ia pun mengumpulkan para advokat yang ada di Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menanyakan hal tersebut.

"Sekarang ini saya tunggu-tunggu kok pada diem nih advokat di Omnibus Law ini sehingga saya undang mereka dan saya tanya kenapa, (ternyata) karena mereka pecah," tutur Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Baca Juga

Untuk itu, ia bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mempertemukan mereka semua. Pada pertemuan yang dilakukan Selasa (25/2) itu, mereka yang terpecah sudahbersalaman dan menandatangani surat pernyataan bersama untuk bersatu.

"Akan bersatu melalui sebuah Munas yang akan diselenggarakan secara bersama," kata dia.

Mahfud menjelaskan, inisiatif mempertemukan mereka itu diambil karena absennya mereka akan berdampak kepada negara. Menurut dia, negara akan rugi jika para advokat tidak bersatu di dalam wacana pembangunan hukum, salah satunya dalam pembahasan Omnibus Law.

"Ndak ada advokat bisa bicara (soal Omnibus Law) karena mereka tidak ada yang bisa mengatasnamakan suatu organisasi, mereka pecah," tuturnya.

Padahal dulu, kata Mahfud, pada era Adnan Buyung Nasution, ketika negara membahas masalah seperti Omnibus Law, semua advokat kompak bicara. Mereka satu suara untuk ikut mengarahkan perbaikan di dalam pembuatan hukum dan penegakkan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement