Rabu 19 Feb 2020 18:35 WIB

Bareskrim Sebut Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Kondensat

Bareskrim tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru kasus korupsi kondensat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Yudha Manggala P Putra
Terdakwa mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) Raden Priyono (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Terdakwa mantan Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Migas (BP Migas) Raden Priyono (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (17/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemungkinan pengembangan kasus korupsi kondensat dalam proses peradilan. Bahkan, Listyo tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 35 triliun itu.

"Kami tidak menutup ini akan berhenti di sini. Masih ada fakta persidangan. Jadi pada saat di persidangan apabila disebutkan ada nama yang lain, tentunya kami akan melakukan proses penyelidikan lanjutan," ujar Listyo di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus kondensat ke Kejaksaan Agung pada 31 Januari 2020. Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta telah menggelar persidangan in absentia tanpa kehadiran Honggo Wendratno yang saat ini masih buron.

Sidang perdana itu digelar pada Senin (10/2) dihadiri oleh dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

"Kalau kami melihat potensi lain yang muncul di Peradilan, kami catat dan akan kami lanjutkan, termasuk TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya nanti kami lanjutkan," kata Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Daniel Tahi Monang Simanjuntak menambahkan.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kemudian ditetapkan terdakwa, dalam kasus korupsi kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah diamankan. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan, dan terakhir kali diketahui menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan humum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara.

Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement