Rabu 19 Feb 2020 22:00 WIB

Sahroni Minta Kabareskrim Segera Tangkap Honggo

Eks direktur PT TPPI yang saat ini masih menjadi buronan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi III DPR RI dengan agenda mendengarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait kasus korupsi TPPI Kondensat, Rabu (19/2).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi III DPR RI dengan agenda mendengarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait kasus korupsi TPPI Kondensat, Rabu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni berharap agar Kepala Bareskrim Polri segera menuntaskan kasus megakorupsi kondensat. Dia meminta, agar terdakwa Honggo Wendratno dapat segera ditangkap.

“Karena kita perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, jadi kami mendesak agar terdakwa Honggo ini segera ditangkap dan diproses sesuai prosedur,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2)

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan mengenai penanganan dugaan kasus mega korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang hingga kini belum tuntas.

photo
Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 38 miliar, Honggo Wendratno.

Sahroni mengingatkan, jumlah kerugian, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara telah dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS karena kasus kondensat ini."Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun. Ini nilai yang sangat fantastis,” ujar Sahroni.

Karenanya, Sahroni meminta agar Kabareskrim Polri dapat segera menangani kasus korupsi PT TPPI ini dan segera menangkap terdakwa Honggo Wendratno. Eks direktur PT TPPI yang saat ini masih menjadi buronan. Menurutnya, dengan tertangkapnya Honggo, maka polisi akan mampu menciptakan kepastian hukum di masyarakat.

Komisi III DPR RI pun telah mengagendakan rapat gabungan antara Badan Reserse Kriminal Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus kondensat ke Kejaksaan Agung pada 31 Januari 2020. Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta telah menggelar persidangan in absentia tanpa kehadiran Honggo Wendratno yang saat ini masih buron.

Sidang perdana itu digelar pada Senin (10/2) dihadiri oleh dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kemudian ditetapkan terdakwa, dalam kasus korupsi kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah diamankan. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan, dan terakhir kali diketahui menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan humum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara.

Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement