REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus korupsi kondensat yakni, Honggo Wendratno, diduga masih berada di Singapura. Padahal, berkas perkara kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 38 triliun tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Badan Reserse Kriminal Polri pun menyatakan pihaknya terus melakukan pengejaran.
"Honggo kan belum datang, masih belum datang, masih di Singapura, tentunya ini masih jadi target kita sampai kapanpun juga," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jendral Polisi Ari Dono Sukmanto di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Saat ini, barang bukti yang diperkirakan telah diselamatkan mencapai Rp 32 triliun yang didapatkan dari akumulasi aset. Aro Dono menyatakan, polisi akan terus melakukan pengejaran sehingga semua barang bukti dapat terungkap, termasuk selisih dari kerugian total dan yang sudah diselamatkan.
Ari Dono mengungkapkan, dengan dinyatakan lengkapnya berkase perkara yang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, maka Bareskrim bersiap memasuki tahap dua, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti. Dua tersangka, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono rencananya alan ditahapduakan pada Senin (8/1) ini.
"Tinggal tahap duanya, tentunya seperti kasus-kasus lain yang kadang barang bukti itu tidak bisa klop, karena mungkin belim dapat ini masih kita terus selidiki, berkas perkara pun kita split," kata Ari Dono.
Terkait Honggo, sebelumnua Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera menyerahkan bukti dan tersangka (tahap dua) kasus Korupsi Kondensat usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/1) kemarin.
Berkas yang dinyatakan lengkap meliputi tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno. Menurut Prasetyo, Honggo kabarnya sedang tidak ada di indonesia, melainkan di Singapura untuk menjalani pengobatan.
"Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas ya usahakanlah si Honggo ini diserahkan di Indonesia diserahkan pada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (5/1) lalu.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah diketahui posisinya. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan, terakhir kali diketahui menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor.