Selasa 18 Feb 2020 21:05 WIB

KPK Jelaskan Soal Penggeledahan di DPRD Tulungagung

Barang bukti yang disitas adala sejumlah dokumen terkait dengan perkara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (17/2) kemarin. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen.

"Sejauh ini, barang bukti yang ditemukan sejumlah dokumen-dokumen yang  berhubungan dengan perkara," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Selain ruangan di Gedung DPRD, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah mantan anggota DPRD Tulungagung. Salah satu di antaranya merupakan rumah mantan wakil ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali. Namun tak ada barang bukti yang diamankan. 

"Penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Adalah hal biasa ketika proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang diperlukan terkait perkara sehingga kemudian penggeledahan dapat dilakukan pada tempat-tempat lain," kata Ali.

Penggeledahan  berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Supriyono merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar. Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement