Selasa 18 Feb 2020 22:17 WIB

KPK Amankan Sejumlah Dokumen di Gedung DPRD Tulungagung

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua DPRD.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (17/2) kemarin. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen. 

"Sejauh ini, barang bukti yang ditemukan sejumlah dokumen-dokumen yang  berhubungan dengan perkara," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/2).

Selain ruangan di Gedung DPRD, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua rumah anggota DPRD Tulungagung salah satu diantaranya merupakan rumah Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali. Namun tak ada barang bukti yang diamankan.  

"Penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Adalah hal biasa ketika proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang diperlukan terkait perkara sehingga kemudian penggeledahan dapat dilakukan pada tempat-tempat lain," kata Ali. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Supriyono merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar.

Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, kata Febri, Supriyono diduga menerima Rp4 ,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Penetapan terhadap Supriyono merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Perkara itu diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Juni 2018.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Masih dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar. Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement