Selasa 18 Feb 2020 02:24 WIB

Pemerintah dan DPR Diminta Hati-hati Bahas Omnibus Law

Pemerintah dan DPR diminta hati-hati dalam membahas omnibus law cipta lapangan kerja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DewanPerwakilan Rakyat (DPR) RI  secara resmi telah menerima surat presiden (surpres) beserta draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Rabu (12/2). RUU ini masih terus mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak, termasuk sejumlah organisasi buruh.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyampaikan sebaiknya DPR RI bersama pemerintah melakukan kajian yang komprehensif terhadap seluruh draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut. "Karena ini berkenaan dengan para pekerja atau buruh maka tim pemerintah dan DPR harus hati-hati betul untuk melakukan pembahasan," ujar Saleh saat dihubungi Republika.co.id, Senin (17/2).

Baca Juga

Apalagi, kata Saleh, RUU Omnibus Law adalah gabungan dari berbagai aturan perundang-undangan yang ada. Tentu perlu dilakukan sinkronisasi terkait dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Ia juga meminta partisipasi kelompok-kelompok masyarakat untuk secara aktif memberikan masukan.

"Kita sangat senang jika kalangan buruh para pekerja memberikan masukan daftar inventaris masalah yang ada di dalam RUU itu," kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kemudian Saleh juga berharap ada masukan dari ormas-ormas besar seperti Nadhlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis dan lainnya untuk ikut juga memberikan kontribusi. Begitu juga dengan kalangan akademisi, praktisi hukum yang menurut saya penting untuk memberikan masukan. Sehingga dengan dari seluruh aspek undang-undang ini bisa mengakomodir berbagai kepentingan.

"Tentu saja tidak gampang untuk mengakomodir semua pihak, terutama yang berkaitan dengan undang-undang. Karena itulah maka kerelaan dari semua kelompok masyarakat itu untuk memberikan kontribusi sangat ditunggu dan dinantikan," ujarnya lagi.

Selanjutnya terkait anggapan bahwa Omnibus Law Cilaka hanya menguntungkan kelompok pengusaha, Saleh mengatakan, maka RUU tersebut harus dikaji secara komprehensif lagi. Sehingga dia bisa menjaga kepentingan semua pihak secara adil. Menurutnya, yang paling penting minimal ada tiga faktor yang perlu diperhatikan, yaitu pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah.

"Tiga faktor ini harus memang duduk bersama, harus dibuka secara luas. Aturan-aturan yang akan dibuat dalam undang-undang yang berkenaan dengan tiga kelompok ini," tutup Saleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement