Senin 17 Feb 2020 21:00 WIB

Razia Knalpot Racing, Polresta Bandar Lampung Jaring 70 Unit

Razia knalpot racing untuk memberikan rasa nyaman untuk warga.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Razia knalpot racing untuk memberikan rasa nyaman untuk warga.Balap Liar (ilustrasi)
Foto: Antara
Razia knalpot racing untuk memberikan rasa nyaman untuk warga.Balap Liar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Laporan dan pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot racing (balap), ditindaklanjuti jajaran Polresta Bandar Lampung. Petugas melakukan razia knalpot racing di jalanan, dan juga memusnahkannya, agar tidak digunakan lagi.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Reza Khomeini, membenarkan petugas kerap merazia pengendara motor yang menggunakan knalpot racing di jalanan. Selain mencopot knalpot racing, juga setelah terkumpul dimusnahkan.

Baca Juga

“Laporan dan pengaduan masyarakat, terganggu dengan bisingnya suara knalpot racing tersebut, kami razia dan musnahkan,” kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini di Bandar Lampung, Ahad (16/2).

Dia mengatakan, petugas tidak mentoleransi siapa saja pengguna kendaraan motor berknalpot racing dirazia. Knalpot yang mengeluarkan suara bising dan mengganggu ketertiban umum tersebut telah melanggar undang undang lalu lintas.

Petugas yang merazia knalpot racing dengan cara menyiapkan alat gerinda untuk memotong knalpot motor yang kendapatan mengeluarkan suara bising tersebut.

Petugas telah mengimbau agar masyarakat pengendara tidak menggunakan knalpot racing di jalanan, karena meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.

Pada Kamis (13/2) lalu, Polresta Bandar Lampung telah memusnahkan sejumlah knalpot racing hasil sitaan petugas di jalanan. Penangkapan pengguna knalpot racing tersebut sering dilakukan di kawasan Wayhalim, sebagai tempat aksi pembalap liar.

Heri, warga Wayhalim Bandar Lampung berharap polisi tidak saja merazia pengendara yang menggunakan knalpot racing pada motornya. Tapi juga merazia pembuat atau penjual knalpot racing tersebut, agar pengendara tidak dapat membeli knalpot jenis tersebut.

“Kalau hanya knalpot racing motor yang diambil, tapi pembuat atau penjualnya dibebaskan sama saja bohong. Mereka akan beli lagi dan pasang lagi,” ujar wiraswasta tambak udang tersebut.

Sebelumnya, karena mengganggu ketertiban di jalan raya dan warga sekitar, puluhan pengendara motor balap liar terjaring razia yang digelar Polresta Bandar Lampung, Ahad (16/2). Beberapa pembalap liar sempat menabrak petugas saat razia berlangsung.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini memimpin razia dengan sandi Operasi Cempaka Krakatau 2020. Razia kali ini melibatkan petugas dari Polsek Sukarame, Denpon II/3 lampung, dan Pomal Lampung. “Razia tersebut melibatkan 120 personil gabungan,” kata Kompol Reza Khomeini di Bandar Lampung, Ahad (16/2).

Razia tersebut menjaring lebih dari 70 motor dengan knalpot racing beserta pengendaranya. Mereka selalu beraksi di Jalan Sultan Agung kawasan Wayhalim, Bandar Lampung. Aksi mereka kerap berlangsung dini hari terlebih pada hari libur.

Kompol Reza Khomeini mengatakan, razia digelar rutin setelah banyaknya laporan dan pengaduan dari masyarakat setempat, yang terganggu dengan aktivitas balap liar anak muda. Selain membisingkan bunyi knalpot kendaraan, juga mengganggu arus lalu lintas di seputaran Wayhalim.

Dia mengatakan, puluhan pengendara motor balap liar digiring ke Mapolresta Bandar Lampung. Mereka dimintai keterangan dan juga surat menyurat kendaraan. Pengendara dan kendaraan yang tidak memiliki surat menyurat dikenakan tilang. Sedangkan motor yang tidak dapat menunjukkan surat menyuratnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. n Mursalin Yasland

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement