REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satlantas Polresta Banda Aceh telah menyita sebanyak 53 unit sepeda motor berknalpot racing (brong) selama Ramadhan untuk memberikan kenyamanan masyarakat beribadah. "Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksanakan tadarus di masjid-masjid," kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Radhika Angga Rista di Kota Banda Aceh, Ahad (24/4/2022).
Sebanyak 53 sepeda motor dengan knalpot racing yang dirazia selama Ramadhan, yakni pada Kamis (21/4/2022), diamankan sebanyak 18 motor yang kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh. Kemudian, pada Ahad dini hari WIB, Satlantas Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 35 lagi sepeda motor pengguna knalpot racing tersebut.
Puluhan motor tersebut diamankan di seputar wilayah Kota Banda Aceh, karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285. Radhika mengatakan, jajarannya terus meningkatkan razia kendaraan berknalpot brong tersebut. Apalagi saat ini Operasi Ketupat Seulawah 2022 telah berlangsung melibatkan TNI dan instansi terkait.
"Puluhan motor yang diamankan ini baru boleh diambil kembali jika pemiliknya telah mengganti seluruh komponen yang tak sesuai dengan standar pabrikan itu," ujarnya.
Radhika mengimbau kepada orangtua para pengendara agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan kendaraan, terutama yang memakai knalpot racing. "Sepeda motor yang diamankan selama ini hampir semuanya dimodifikasi dan dapat mengganggu orang lain, makanya perlu pengawasan orangtua," ucap Radhika.