Senin 17 Feb 2020 20:10 WIB

Terdakwa Perkara Jalan Ambles di Surabaya Dituntut Denda

Tiga terdakwa perkara jalan ambles di Gubeng Surabaya dituntut Rp 300 juta.

Foto aerial proses pemasangan turap besi (steel sheet pile) di sisi barat di bekas lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/12/2018).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Foto aerial proses pemasangan turap besi (steel sheet pile) di sisi barat di bekas lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tiga dari enam terdakwa kasus atau perkara jalan ambles di Raya Gubeng Surabaya dituntut sebesar Rp300 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/2). Tiga terdakwa itu masing-masing dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manajer masing-masing Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

"Terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya tersebut JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp300 juta subsider 8 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Dhiny Ardhany.

Baca Juga

Tiga terdakwa lainnya yang disebut sebagai penanggung jawab dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manaje (Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto), masing-masing dituntut berupa denda Rp200 juta subsider 8 bulan penjara. Dalam persidangan itu, pelaksanaannya dipisah dalam dua berkas perkara di PN Surabaya. JPU Rakhmad Hari Basuki serta R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara bergantian membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada tanggal 18 Desember 2018. Jalan tersebut terpaksa ditutup untuk umum hampir selama sebulan hingga awal 2019.

Dasar tuntutan terhadap keseluruhan enam terdakwa sama, yaitu Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan, sedangkan hal yang meringankan para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan, termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya," ujar JPU Dhiny.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, JPU Dhiny menjelaskan bahwa tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang lebih banyak Rp100 juta dibanding para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering. Alasannya, PT Saputra Karya adalah perusahaan yang bertindak sebagai pemberi proyek.

"Dalam perkara ini, PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya," katanya.

Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono memberi kesempatan seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan.

"Sidang ditunda pada hari Senin, 24 Februari 2020," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement