Kamis 12 Mar 2020 15:55 WIB

Enam Terdakwa Amblesnya Jalan Gubeng Divonis Bebas

Hakim berpendapat 6 terdakwa tidak bersalah dalam kasus ambelsnya jalan gubeng

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Foto kolase jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018) (kiri atas), proses pengurukan pada Kamis (20/12/2018) (kanan atas), jalan ambles tersambung kembali dengan urukan pasir tanah dan batu pada Minggu (23/12/2018) (kiri bawah) dan jalan ambles memasuki tahap pengaspalan Rabu (26/12/2018) (kanan bawah). (Antara/Didik Suhartono)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Foto kolase jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018) (kiri atas), proses pengurukan pada Kamis (20/12/2018) (kanan atas), jalan ambles tersambung kembali dengan urukan pasir tanah dan batu pada Minggu (23/12/2018) (kiri bawah) dan jalan ambles memasuki tahap pengaspalan Rabu (26/12/2018) (kanan bawah). (Antara/Didik Suhartono)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas enam terdakwa amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur. Keputusan itu dibacakan hakim dalam dua sidang terpisah yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3). Hakim berpendapat, keenam terdakwa tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sidang pertama menghadirkan terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto. NKE adalah pelaksana proyek Gubeng Mixed Used Development yang berlokasi di sisi kiri badan jalan yang ambles.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," kata hakim ketua R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya.

Adapun sidang kedua menghadirkan tiga terdakwa dari PT Saputra Katya (SK), yaitu Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. SK adalah perusahaan yang juga mengerjakan proyek Gubeng Mixed Used Development dengan perencanaan bangunan basement, mal, hingga bank di bawah tanah. Sama dengan putusan untuk tiga terdakwa NKE, ketiga terdakwa dari SK juga dinyatakan tidak bersalah.

Tidak terima dengan putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jatim pun langsung memutuskan untuk mengajukan kasasi. "Kami mengajukan upaya kasasi," ujar Rahmad Hari Basuki.

Sebelumnya, JPU menilai keenam terdakwa bersalah dan menuntut mereka untuk membayar dengan masing-masing ratusan juta rupiah. Untuk tiga terdakwa dari NKE, jaksa menuntut dengan masing-masing Rp200 juta. Sementara untuk tiga terdakwa SK, jaksa menuntut denda masing-masing Rp300 juta.

Adapun para pihak terdakwa langsung menyatakan menerima putusan itu. "Kami mewakili terdakwa, puji syukur dan terima kasih telah adil. Kami terima putusan," ujar kuasa hukum terdakwa PT SK, Martin Suryana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement