Kamis 28 Mar 2019 08:36 WIB

Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles, Putra Risma Ikut Disebut

Tak tertutup kemungkinan statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Sejumlah petugas pemadam kebakaran memeriksa kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Sejumlah petugas pemadam kebakaran memeriksa kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, disebut berperan dalam penerbitan administrasi proyek basemen Rumah Sakit Siloam yang mengakibatkan Jalan Raya Gubeng ambles. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, nama Fuad muncul dalam pemeriksaan beberapa saksi.

Hal itulah yang membuat Polda Jawa Timur memeriksa Fuad sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (26/3) kemarin. "Pada pengembangannya, ada yang menyebut Saudara Fuad berperan dalam penerbitan administrasi. Apakah dalam perizinan, penyidik masih mendalami," kata Barung di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (27/3).

Barung mengungkapkan, sebelumnya polisi juga telah memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi. Barung mengaku belum bisa memastikan apakah Fuad benar-benar terlibat dalam proyek penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng itu.

Barung beralasan, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Nah, sebagai apa ini masih didalami karena Fuad bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), DPR, atau pejabat. Peranannya seperti apa, sebagai perantara atau memuluskan, biarkan penyidik mendalami," ujar Barung.

Dipanggilnya putra Risma, kata Barung, membuktikan bahwa polisi berkomitmen dan membuktikan bahwa dalam melaksanakan tugas tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dia pun tidak menutup kemungkinan Fuad bisa berubah statusnya dari yang hanya sebagai saksi menjadi tersangka.

"Sabar dulu. Tidak menutup kemungkinan status saksi bisa berubah. Seperti contohnya germo, itu meningkat," kata Barung. Ia menambahkan, saat ini Polda Jatim tengah mendalami masalah ad ministrasi dan perizinan setelah melakukan pen dalaman di bagian konstruksi dan teknisnya.

Fuad sendiri telah diperiksa sebagai saksi di Subdit III Tipidkor Polda Jatim pada Selasa (26/3). Fuad diperiksa selama kurang lebih tiga jam terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek yang mengakibatkan amblesnya Jalan Raya Gubeng. Meski yang bersangkutan mengaku tidak tahu-menahu soal proyek tersebut.

Pada pemeriksaan tersebut, Fuad mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan. Fuad pun membenarkan pemeriksaannya tersebut terkait Jalan Raya Gubeng yang ambles. Namun, ia mengaku tidak tahu apa pun mengenai kasus tersebut. "Masalah ini loh, Gubeng itu lho. Sudah ndak tahu. Saya kan ndak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya datang," kata Fuad seusai menjalani pemeriksaan.

Fuad menegaskan, dirinya tidak memiliki peran apa pun dalam proyek yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles tersebut. Ia berulang kali menegaskan pemeriksaannya tersebut hanya sebagai saksi. "Gak tahu, ndak ada kok (peran saya). Yang ngurus perizinan? Enggak. Perencanaan? Enggak ada. Perencanaan itu apa ya," ujar Fuad.

Polda Jatim sejauh ini sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng tersebut. Keenam tersangka dimaksud berasal dari perusahaan pelaksana proyek penyebab amblesnya jalan.

Sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Siloam atau dekat kantor BNI Gubeng arah Jalan Sumatera, mendadak ambles sedalam sekitar 15-20 meter dan lebar 25-30 meter pada Selasa (18/12/2018) malam. (Dadang Kurnia ed: agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement