Rabu 23 Jan 2019 17:48 WIB

Polda Jatim Tetapkan Enam Tersangka Jalan Ambles

Jumlah enam tersangka yang sudah ditetapkan sifatnya hanya sementara.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan barang bukti penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Para tersangka itu berasal dari perusahaan pelaksana.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkapkan, enam tersangka itu terdiri dari  RW, manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH, project Manager PT Saputra Karya, LAH, engineering Supervisor PT Saputra Karya, BS, direktur Utama PT NKE, A, site Manager PT NKE, dan A, site Manager PT Saputra Karya. "Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang pemeriksaannya dilakukan pada Senin 28 Januari 2018," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (23/1).

Luki menegaskan, jumlah enam tersangka yang sudah ditetapkan sifatnya hanya sementara. Menurutnya kasus ini akan terus dikembangkan, dan tersangka masih sangat mungkin bertambah. Termasuk, inisial F, yang semula digadang-gadang akan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Luki menambahkan, berdasarkan temuan penyidik, penyebab amblesnya Raya Gubeng karena ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe soldier pile dalam menahan akumulasi daya dorong akibat beban jalan. Selain itu, faktor kedalaman galian basement, dan faktor existing muka air tanah tinggi yang dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah.

Penyidik juga menemukan adanya rangkaian masalah yang berdampak pada bangunan sekitar saat proyek tersebut berlangsung. Misalnya, pada 10 September 2018 ada retakan rumah di jalan Gubeng.

"Ada komplain juga, kemudian ada penurunan bangunan pada 8 Oktober, bangunan Elizabeth. Sudah ada rangkain dampak pembangunan proyek tersebut," katanya. 

Luki mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 192 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP,  dan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI No.38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 KUHP.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement