Selasa 22 Jan 2019 18:16 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Jalan Ambles

Penetapan tersangka ketiganya akan disampaikan pada rilis, Rabu (23/1) besok.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat memimpin apel Hari Santri 2018
Foto: dokumentasi Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat memimpin apel Hari Santri 2018

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng pada 18 Desember 2018. Ketiganya berasal dari bagian perencanaan berinisial RH, R, dan AL, yang dua di antara berasal dari PT Saputra, dan seorang lainnya dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). 

"Untuk sementara dulu kami tetapkan ada tiga tersangka. Dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang. Semuanya adalah pelaksana. Inisialnya RH, R, dan AL," kata Luki di Jalan Raya Gubeng Surabaya, Selasa (22/1).

Luki mengungkapkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi dari 16 perusahaan yang terlibat di dalam proyek penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng. Secara lengkap, penetapan tersangka ketiganya akan disampaikan pada rilis yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (23/1) besok.

"Insya Allah nanti besok kami akan rilis secara lengkap dengan barang bukti, dengan video detik-detik daripada amblesnya jalan. Kita sudah punya semuanya. Perannya itu nanti besok kami jelaskan," ujar Luki.

Luki menjelaskan, proyek tersebut proses perencanaannya dimulai pada 2012. Kemudian pada 2013 sudah mulai pengerjaan. Adapun IMB baru keluar pada 2015 dengan rincian pembangunan dua lantai ke bawah dan 20 lantau ke atas.

"Kemudian 2017 keluar IMB lagi, menjadi tiga lantai ke bawah dan 26 lantai ke atas. Jadi ada dua kali IMB. Namun dalam speknya juga berbeda-beda semuanya," kata Luki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement