Sabtu 21 Dec 2019 04:27 WIB

Hakim Cocokkan Gambar Konstruksi di Lokasi Amblesnya Gubeng

Hakim turun langsung melihat gambar konstruksi amblesnya Jalan Gubeng.

Warga berkendara di bekas lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/12/2018).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Warga berkendara di bekas lokasi jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pengadilan setempat untuk mencocokkan gambar konstruksi di lokasi proyek kawasan Jalan Raya Gubeng Surabaya yang pada 18 Desember 2018 mengalami ambles. Hakim merasa perlu turun langsung ke lokasi.

"Selama ini 'kan kami hanya melihat gambar konstruksinya di pengadilan. Dengan turun ke lokasi seperti sekarang ini jadi tahu kondisi yang sebenarnya," kata ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono kepada wartawan usai menggelar sidang pengadilan setempat di Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jumat (20/12).

Baca Juga

Sidang berlangsung sekitar 1 jam di lokasi proyek pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam, Jalan Raya Gubeng Surabaya. Kejadian jalan ambles yang berdampak ditutupnya Jalan Raya Gubeng hingga sekitar sebulan dinilai merugikan masyarakat umum. Amblesnya jalan diduga akibat kesalahan perencanaan konstruksi.

Enam orang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Masing-masing tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat, dan Aditya Kurniawan.

Kuasa hukum dari pihak kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring Janses E. Sihaloho berharap majelis hakim bisa mengadili perkara ini dengan bijak berdasarkan fakta pengadilan.

"Dengan digelarnya sidang PS (pengadilan setempat) ini, majelis hakim juga telah turun ke lokasi proyek sehingga bisa melihat langsung kondisi sebenarnya. Kami harap nanti bisa memutuskan perkara ini berdasarkan fakta yang sebenarnya," ucapnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki mengungkapkan bahwa dari sidang pengadilan setempat makin menguatkan dakwaannya. Salah satunya, JPU mendapat keterangan di lokasi proyek tersebut tidak pernah ditanam bentonit, yang dalam sebuah konstruksi berfungsi untuk menahan dinding diafragma dan lubang fondasi agar tidak runtuh sebelum dimasukkan campuran semen.

"Di gambar konstruksinya ada bentonit. Akan tetapi, kondisi di lapangan yang diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan tidak pernah dipasang bentonit. Sekarang tinggal kami mencari tahu apakah itu suatu kesengajaan oleh pihak kontraktor atau tidak,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement