REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Rekonsktruksi tersebut dilakukan di kediaman Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/2).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup sejak pukul 03.00-06.00 WIB itu, terdapat 10 adegan yang diperagakan. "Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di lokasi, Jumat.
Dedy mengungkapkan, pelaksanaan rekonstruksi ini untuk memenuhi persyaratan, baik formil maupun materil, dalam berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atau P19. Pelaksanaan rekonstruksi itu pun turut didampingi pihak Kejati DKI.
"Pemenuhan persyaratan administrasi baik formil maupun materil dalam berkas perkara yang sudah kami kirimkan sebelumnya ke JPU. Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," papar Dedy.
Dia menyebut, nantinya berkas perkara Novel Baswedan yang telah dilengkapi akan dikirim kembali ke Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang terduga pelaku teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam. Dua terduga pelaku berinisial RB dan RM itu merupakan anggota polisi aktif. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 silam seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mata Novel pun rusak sehingga dia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.