Kamis 06 Feb 2020 20:18 WIB

KPK Tahan Bupati Bengkalis

Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2020.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Pemeriksaan Bupati Bengkalis: Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pemeriksaan Bupati Bengkalis: Bupati Bengkalis Amril Mukminin (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (6/2). Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 untuk tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/2).

Baca Juga

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

Proyek jalan Duri-Sei Pakning ini merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai Rp 537,33 miliar. Proyek ini sempat dimenangkan PT CGA, namun dibatalkan Dinas PU lantaran PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.

Namun pada tingkat kasasi pada 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU dan Berhak melanjutkan proyek tersebut. Kemudian, pada Februari 2016, atau sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima uang Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning. Setelah resmi menjabat sebagai Bupati, Amril pun bertemu dengan PT CGA.

Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta Amril segera menandatangani kontrak. Setelah ada kesepakatan, dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dari pihak PT CGA.

Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning. Dengan demikian, secara total Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement