Kamis 06 Feb 2020 17:03 WIB

Firli Tegaskan Kompol Rosa Sudah Diberhentikan dari KPK

Kompol Rosa adalah penyidik yang sempat diperbantukan dalam OTT Wahyu Setiawan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa Kompol Rosa Purbo Bekti sudah dikembalikan ke Polri. Meskipun, Polri disebutkan telah memberikan surat pembatalan kepada KPK terkait hal tersebut.

"Ada suratnya, tanggal 13 itu diterima suratnya penarikan terhadap dua penyidik. Dari kejaksaan juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum," ujar Firli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).

Baca Juga

Setelah menerima surat penarikan, kata Firli, KPK membahas pemberhentian pada Rabu (15/1). Kemudian surat pemberhentian dibuat pada Selasa (21/1).

"Tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan, apa yang tidak ada?" ujar Firli.

Ditanya soal apakah KPK telah menerima surat pembatalan penarikan dari Polri? Firli bersikukuh bahwa surat pemberhentian untuk Rosa telah dikeluarkan komisi antirasuah itu.

"Putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya saya kira itu," ujar Firli.

Kembali ditanya soal status Rosa saat ini, ia justru mengapresiasi Polri yang telah menyebar surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Ia menegaskan, Polri dan KPK dapat bersinergi untuk menangkap mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

"Penghargaan, Kapolri sudah perintahkan menyebar surat DPO atas nama Harun Masiku. Saya kira itu yang kita kembangkan sinergi itu," ujar Firli.

Sebelumnya, Polri mengklaim tidak menarik Kompol Rosa Purbo Bekti kembali ke Polri. Bahkan, disebutkan Polri sudah memberikan surat pembatalan kepada KPK terkait hal tersebut.

"Memang kami dapat informasi kalau Kompol Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri tetapi kemarin Polri sudah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Kompol Rosa tidak ditarik. Artinya sampai saat ini kami belum terima surat dari KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Ia menegaskan Kompol Rosa tetap akan melakukan tugasnya di KPK sampai September 2020. "Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 lakukan penugasan di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik kembali Kompol Rosa ke Polri," kata dia.

photo
Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI Taufik Basari meminta KPK dan Polri agar memberikan kejelasan soal status eks-penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku, Kompol Rosa yang dipulangkan ke Polri. Ia berharap ada koordinasi yang selaras antara dua institusi tersebut.

"Saya tidak mau berspekulasi atau memiliki asumsi-asumsi tertentu, saya meyakini ini hanyalah masalah administrasi saja. Moga-moga antara KPK dan Polri dapat memberikan informasi yang jelas mengenai status Kompol Rosa," kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).

Taufik menyatakan, sejauh ini Komisi III belum memiliki rencana melakukan rapat terkait pemulangan Kompol Rosa. Namun, kata dia, Komisi III memiliki jadwal rapat tertutup dengan KPK, Kejaksaan dan Polri.

Taufik belum bisa berspekulasi apakah ihwal Kompol Rosa itu akan disinggung dalam rapat itu. "Saya tidak mau terburu-buru berkomentar atas informasi yang belum penuh. Kita butuh kejelasan-kejelasan dulu," kata Taufik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement