REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, yang sebelumnya berkas telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 16 Januari 2020," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Nirwan menjelaskan, sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap. Oleh sebab itu, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," terangnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Argo Yuwono mengatakan, Polri sedang memperbaiki berkas perkara untuk kasus tersebut. "Masih dalam proses perbaikan," kata Argo.
Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan berinisal RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam. Diketahui, kedua pelaku itu merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Brimob yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel bermotifkan dendam.
Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Pria yang menangani kasus korupsi KTP-el yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto itu diserang usai menunaikan shalat Subuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.