REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Kompol Rosa yang sebelumnya ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali bertugas di Polri. "Berkaitan dengan Kompol Rosa memang sudah dipulangkan ke Kepolisian," kata Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/2).
Mabes Polri menganggap kembalinya Rosa ke Polri adalah hal yang lumrah. "Anggota polisi yang ditugaskan ke kementerian dan lembaga itu tak hanya di KPK saja tapi juga ada di tempat lain. Dan semua itu ada MoU yang dilakukan. Apabila lembaga lain mengembalikan, tak masalah. Itu hal biasa," katanya.
Padahal masa tugas Kompol Rosa di KPK diketahui masih berlangsung hingga 23 September 2020 mendatang. Sebelum pengembalian Rosa, ada dua penyidik Polri di KPK yang juga dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
Namun, Polri tidak merinci nama atau inisial dua penyidik tersebut. Pengembalian tiga penyidik Polri dari KPK terjadi di tengah penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku dan tiga orang lainnya.