Senin 03 Feb 2020 20:26 WIB

Neneng Sebut Iwa Minta Uang Tambahan untuk Izin Meikarta

Mantan Bupati Bekasi ungkap Iwa Karniwa minta uang tambahan untuk izin Meikarta.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Tujuh saksi dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/2). Beberapa saksi diantaranya Mantan Bupati Bekasi, Neneng Yasin, Mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan dan Mantan Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Tujuh saksi dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/2). Beberapa saksi diantaranya Mantan Bupati Bekasi, Neneng Yasin, Mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan dan Mantan Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Bupati Bekasi Neneng Yasin menyebut bahwa terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa pernah meminta uang lebih kepada dirinya untuk mengurus perizinan pembangunan Proyek Meikarta. Permintaan itu disampaikan melalui mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Pernyataan tersebut diungkapkan saat sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh saksi beberapa diantaranya Neneng, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar.

Baca Juga

Neneng pun mengaku berusaha mencari upaya lain untuk meminta rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat menyangkut peraturan daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab terdakwa meminta uang lebih. "Katanya ada bahasa minta lebih," ujarnya saat menjelaskan keterangan dihadapan majelis hakim dan jaksa KPK, Senin (3/2).

Ia mengaku baru mengetahui tentang permintaan terdakwa saat mantan kepala bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi berbicara kepadanya. "Neneng (Rahmi) ngomong yang bantu urus (perda) pak Iwa. Untuk pengurusan pak Iwa minta Rp 1 miliar," katanya.

Sebelumnya, Iwa Karniwa, terdakwa suap perizinan proyek Meikarta didakwa menerima uang Rp 900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta. Menurut jaksa penuntut umum, Iwa didakwa menerima hadiah uang tersebut dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan pengembang proyek Meikarta.

Jaksa menduga uang diberikan agar Iwa mempercepat keluarny persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

RDTR pada saat itu telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Suap juga diduga diberikan agar Iwa mempercepat pengurusan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III proyek pembangunan komersial area Meikarta.

Sementara itu, Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku pihaknya tidak menyetujui draft subtansi RDTR sebab masih memerlukan revisi. Selain itu, Pemkab Bekasi belum memiliki pengganti lain atas alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman.  "Itu disebut kawasan pertanian yang akan dialihfungsikan tetapi saya tidak tahu itu Meikarta," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement