Rabu 06 Mar 2019 16:48 WIB

Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara

Lucas juga dituntut membayar denda Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Pengacara Lucas saat menjalani sidang (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pengacara Lucas saat menjalani sidang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Lucas dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lucas juga dituntut membayar denda Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Lucas bersalah dalam membantu pelarian tersangka KPK yang merupakan bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. "Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Lucas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengatakan Lucas telah terbukti menghalangi proses penyidikan dengan membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Eddy merupakan tersangka KPK yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2016 lalu berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Namun kabur Eddy kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.

Menurut jaksa KPK, Lucas menyarankan Eddy agar tidak kembali ke Indonesia dan tidak menyerahkan diri ke KPK. Hal itu sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya. "Melalui facetime, Eddy Sindoro menyampaikan ingin kembali ke indonesia. Terdakwa menyarankan Eddy tidak kembali," ujar Jaksa.

Bahkan, jaksa mengungkap Lucas menyarankan Eddy untuk melepaskan kewarganegaraannya. agar terlepas dari proses hukum dan bersedia membantu memfasilitasinya.

Lucas juga mengupayakan agar Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan petugas imigrasi. Perbuatan Lucas dibantu dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Dina Soraya

"Lucas menghubungi Dina Soraya agar berkoordinasi dengan petugas bandara. Terdakwa meminta dina agar Eddy tidak melalui pintu imigrasi," kata Jaksa.

Karena perbuatan tersebut, Jaksa KPK juga menuntut Lucas dengan pidana maksimal karena menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan dalam perbuatan Lucas. "Tidak ada hal yang meringankan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement