Senin 11 Mar 2019 15:10 WIB

Ketua KPK Sayangkan Vonis Tipikor untuk Billy Sindoro

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan harusnya hukuman untuk Billy Sindoro diperberat.

Billy Sindoro
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Billy Sindoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang hanya divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, seharusnya majelis hakim memperberat hukuman untuk Billy Sindoro.

"Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya, kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/3).

Baca Juga

Untuk diketahui, Billy adalah mantan narapidana kasus korupsi pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Billy divonis bersalah dan telah dihukum tiga tahun penjara. "Kan seperti residivis semestinya dipertimbangkan untuk diperberat jangan hanya dua pertiga dari tunturan kalau hanya gitu kan," ucap Agus.

Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut yakni Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta. Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

Sementara itu pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement