Rabu 06 Mar 2019 04:50 WIB

KPK Hargai Putusan Pengadilan untuk Terdakwa Kasus Meikarta

KPK hargai vonis yang dijatuhkan Tipikor Bandung terhadap Billy Sindoro

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap para terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Salah satunya terkait vonis untuk Billy Sindoro yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

"KPK menghargai putusan pengadilan terhadap para terdakwa Meikarta. Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy Sindoro juga sudah pernah terlibat korupsi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun, kata dia, ada juga terdakwa lain yang relatif bersikap kooperatif sehingga hukumannya lebih rendah. "Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa penuntut umum akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK," ujar Febri.

Selain itu, kata dia, terkait peran korporasi juga menjadi perhatian lembaganya dalam perkara suap tersebut. "Kami akan cermati lebih lanjut fakta-fakta yang muncul pada persidangan dan pertimbangan hakim," ujar Febri.

Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut, yakni Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta.

Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Sedangkan pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement