Jumat 08 Mar 2019 20:43 WIB

Jaksa KPK Analisis Putusan Terdakwa Perkara Meikarta

JPU menganalisa kemungkinan menjerat korporasi dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sedang menganalisis putusan terhadap para terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. JPU menganalisa kemungkinan menjerat korporasi dalam kasus tersebut.

"Sekarang jaksa penuntut umum sedang bekerja melakukan 'review' dan melihat secara lebih rinci fakta yang muncul di persidangan dan pertimbangan hakim akan diusulkan pada pimpinan (KPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/3).

Pertama, lanjut Febri, yang akan diusulkan kepada pimpinan apakah KPK akan banding atau tidak atas putusan tersebut. "Tetapi kalau pihak terdakwa banding pasti akan kami hadapi," ucapnya.

Usulan kedua yang akan disampaikan pada pimpinan setelah review tersebut dilakukan adalah kemungkinan secara hukum pengembangan pada pelaku yang lain. "Pelaku yang lain ini bisa perorangan bisa korporasi tergantung fakta-fakta yang muncul di persidangan, dan nanti tentu akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum," kata Febri.

Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut, yakni Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta.

Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Sedangkan pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement