Sabtu 26 Jan 2019 08:20 WIB

Waka DPRD Kab Bekasi Bantah ke Thailand Dibiayai Meikarta

KPK mendata lebih dari 20 anggota DPRD Kab Bekasi dibiayai Meikarta ke Thailand.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti (tengah) bergegas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti (tengah) bergegas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti membantah ikut berwisata ke Thailand yang biayanya diduga terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta. Jejen menyatakan hal tersebut setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.

"Pelesiran ke Thailand saya tidak ikut," kata Jejen usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Jejen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Jejen pun mengaku bahwa memang ada pembiayaan ke Thailand untuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

"Ya, ada," ucap Jejen.

Namun, Jejen enggan menjelaskan lebih lanjut berapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dibiayai ke Thailand tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa semua rekannya telah dipanggil KPK.

KPK telah mengidentifikasi lebih dari 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dibiayai berwisata ke Thailand. Dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dibiayai ke Thailand tersebut sudah diperiksa dalam penyidikan dan bersifat kooperatif, seperti mengakui perbuatannya, mengembalikan uang, dan ada yang berencana mengembalikan uang.

Selain anggota DPRD Kabupaten Bekasi, KPK juga mengidentifikasi ada unsur staf Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bekasi yang turut dibiayai berwisata ke Thailand.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement