REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta Iwa Karniwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa meminta uang sebesar Rp1 miliar. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat itu meminta uang untuk kebutuhan kampanyenya menjadi calon gubernur Jawa Barat.
"Terdakwa meminta kepada Waras Wasisto (anggota DPRD Jabar) menyampaikan kepada Henri Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) agar menyediakan uang sejumlah Rp1 miliar guna persiapan terdakwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat," kata Jaksa KPK, Yadyn di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1).
Menurut Jaksa, permintaan tersebut diduga dilakukan saat Iwa, Waras, Soleman (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi), Henri, dan Neneng melakukan pertemuan di rest area KM 72 Tol Cipularang. Permintaan tersebut, kata Jaksa, dilatarbelakangi Henri dan Neneng yang meminta agar Iwa membantu proses persetujuan substansi Perda RDTR kepada Gubernur Jawa Barat.
Kemudian Jaksa menjelaskan pemberian uang tersebut diberikan dalam tiga tahap. Setelah pertemuan di rest area KM 72 Tol Cipularang itu, pada 14 Juli 2017 Neneng Rahmi dan Henri Lincoln menemui Soleman dan memberikan uang Rp 100 juta. Soleman lalu menyerahkan kepada Waras Wasisto yang kemudian diberikan kepada Iwa.
Neneng Rahmi dan Henri Lincoln kemudian kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta kepada Iwa. Pemberian itu diawali saat Waras menanyakan kepada Soleman soal titipan uang. Selanjutnya, pemberian ketiga senilai Rp 500 juta pada bulan Desember 2017.
Neneng Rahmi mendapatkan uang tersebut dari Satriadi selaku karyawan PT Lippo Cikarang. Uang tersebut lantas diberikan kepada Henri Lincoln. Oleh Henri, uang diberikan kepada Soleman melalui stafnya. Soleman lalu memberikan uang kepada Waras Wasisto di rumahnya. Pada akhirnya Iwa didakwa oleh jaksa telah menerima uang sebesar Rp900 juta untuk memuluskan urusan persiapan pembangunan Meikarta.
Jaksa mendakwa Iwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.