Senin 13 Jan 2020 14:24 WIB

Iwa Karniwa Didakwa Terima Rp900 Juta Terkait Kasus Meikarta

Surat dakwaan dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Bandung.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa didakwa menerima uang sebesar Rp900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta. Menurut tim jaksa penuntut umum (JPU), Iwa didakwa menerima hadiah uang tersebut dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan pengembang proyek Meikarta.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK, Yadyn di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1).

Baca Juga

Uang tersebut diduga mengalir melalui karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi, mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar Iwa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

RDTR itu sendiri pada saat itu telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Selain itu suap tersebut diduga diberikan agar Iwa mempercepat pengurusan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III proyek pembangunan komersial area Meikarta.

"Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata jaksa.

Jaksa mendakwa Iwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KPK menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Status tersangka Iwa diumumkan KPK pada 29 Juli 2019.

photo
Tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Kementerian PUPR Neneng Rahmi keluar dari kendaraan tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Konstruksi perkaranya adalah Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya. Sekitar bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut. Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan. Namun, Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

KPK mendapatkan informasi bahwa, agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan  Iwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi

Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap. Neneng Rhami melalui perantara kemudian menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat tersebut.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwa mengeluarkan pernyataan tertulis, menegaskan bahwa dirinya membantu KPK terkait kasus hukum yang menimpa dirinya. "Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Iwa Karniwa dalam siaran tertulis yang diperoleh wartawan, di Bandung, Selasa (30/7).

Iwa mengatakan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. "Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," kata dia.

photo
OTT Kasus Meikarta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement